KONTEKS.CO.ID - Kasus pernikahan pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan publik usai video prosesi adat pernikahan mereka viral di media sosial.
Pernikahan ini melibatkan SMY (15), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Praya Tengah.
Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, terlihat mempelai perempuan berjalan menuju pelaminan dengan berjoget sambil ditandu oleh dua perempuan dewasa.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Gelagatnya yang dianggap tidak biasa memicu kekhawatiran dan komentar dari warganet.
LPA Laporkan ke Polisi
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025.
“Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” ujar Joko saat ditemui di Polres.
Joko menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal usia, tetapi juga potensi pelanggaran hukum dan dampak sosial jangka panjang jika praktik pernikahan anak terus dibiarkan.
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia
Kondisi Psikologis Masih Perlu Diperiksa
Menanggapi ekspresi dan tingkah laku mempelai perempuan yang viral dalam video, Joko menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan soal kondisi psikologis anak tersebut.
“Kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa. Semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan,” jelasnya.
NTB Tertinggi dalam Kasus Pernikahan Anak
Joko juga mengungkap bahwa NTB, khususnya wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur, menjadi daerah dengan angka pernikahan anak tertinggi di Indonesia, menyumbang sekitar 14 persen dari kasus nasional.
Baca Juga: Usai PM Li Qiang Pulang, Prabowo Langsung Terbang ke Malaysia Hadiri KTT ASEAN ke 46