“Di NTB ini adalah paling tinggi kasus perkawinan anak di Indonesia. Angkanya 14 persen secara nasional,” ujar Joko.
Ia menambahkan bahwa jumlah permohonan dispensasi nikah resmi di pengadilan mencapai 700–800 kasus per tahun, namun angka persalinan remaja jauh lebih tinggi, bahkan mencapai 3.000–4.000 kasus per tahun, dan sempat menyentuh angka 8.000 kasus pada 2021.
Peringatan Hukum dari LPA
LPA berharap kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari praktik pernikahan anak. Joko menekankan bahwa praktik ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pelaporan ini sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memperkawinkan anak itu ada loh pasalnya,” tegas Joko.***