• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Ajukan Sanggah Tilang ETLE: Panduan Lengkap dan Mudah

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 06:30 WIB
Cara Ajukan Sanggah Tilang ETLE: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/stocknap)
Cara Ajukan Sanggah Tilang ETLE: Panduan Lengkap dan Mudah (Pixabay/stocknap)

KONTEKS.CO.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Meski akurat, terkadang pengendara merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang tertulis dalam surat konfirmasi tilang ETLE.

Jika Anda merasa demikian, Anda berhak mengajukan sanggahan. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan sanggah tilang ETLE:

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan Terakhir Jumat-Sabtu, Penentu Tim Degradasi

1. Cek Surat Konfirmasi atau Notifikasi Tilang

Setelah pelanggaran terekam kamera ETLE, Anda akan menerima surat konfirmasi tilang melalui pos atau notifikasi digital (SMS/email).

Surat ini berisi informasi pelanggaran, jenis kendaraan, lokasi, waktu, serta tautan atau QR code untuk konfirmasi.

2. Kunjungi Situs ETLE Resmi

Masuk ke situs resmi ETLE sesuai wilayah tempat pelanggaran terjadi:

  • Untuk wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info

  • Untuk wilayah lain: https://etle.go.id

Masukkan nomor registrasi kendaraan dan kode konfirmasi yang tertera pada surat tilang.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI

3. Pilih Menu “Konfirmasi”

Setelah masuk, Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi pelanggaran. Di sini, Anda bisa melihat bukti pelanggaran berupa foto/video.

4. Ajukan Sanggahan

Jika merasa tidak bersalah, klik opsi “Saya bukan pelaku pelanggaran” atau “Ajukan sanggah, lalu isi alasan secara jelas dan jujur.

Anda bisa mengunggah bukti pendukung seperti foto kendaraan berbeda, bukti alibi, atau surat kuasa jika kendaraan sudah berpindah tangan.

Baca Juga: Chevron Tertarik Kembali Eksplorasi Blok Migas di Indonesia, Ada Potensi Cadangan 15 Triliun Kaki Kubik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X