Namun, KPK belum mengumumkan detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.
Kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Asep di Gedung KPK, pada Jumat 22 Agustus 2025 lalu.
Kata Asep, sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut.
Dia juga memastikan penyidik akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp40 miliar.
"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau nggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga," tandasnya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Rumah Istrinya yang Jabat Bupati Mempawah
KPK Panggil Gubernur Ria Norsan: Korupsi Jalan Mempawah Menuju Pengungkapan Besar
Kasus Korupsi Kuota Haji, Ketua KPK Sebut Pengembalian Dana Nyaris Rp100 Miliar
KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker
Mobil Alphard Immanuel Ebenezer Disita KPK, Tapi Kok Dikembalikan? Ini Penjelasan Lengkapnya