KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelibatan militer menyidik kasus pidana keamanan dan ketahanan siber berpotensi besar abuse of power.
"Brisiko abuse of power dalam penyidikan tindak pidana keamanan dan ketahanan siber," kata Al Araf, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Centra Initiative di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Terlebih, lanjut Al Araf, belum adanya mekanisme akuntabilitas yang memadai. Mengingat sampai dengan saat ini belum dilakukan pembaruan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Akibatnya, setiap pelanggaran pidana, baik pidana militer maupun pidana umum, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber yang dilakukan oleh anggota TNI, penuntutannya harus melalui peradilan militer," katanya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, pelibatan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, justru akan semakin mengancam hak asasi manusia dan negara hukum.
Militer atau TNI berwenang menyidik kasus
pidana keamanan dan ketahanan siber ini terdapat dalam rumusan Pasal 56 Ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang disiapkan pemerintah.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari empat organisasi kemasyarakatan, yakni Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure.***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: RUU KKS Ancam Demokrasi dan Negara Hukum
Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI
RUU KKS Dinilai Masih Campur Adukkan Keamanan dan Kejahatan Siber
Masyarakat Sipil Sebut RUU KKS Kian Kuatkan Militerisasi di Ruang Siber