• Minggu, 21 Desember 2025

RUU KKS Dinilai Masih Campur Adukkan Keamanan dan Kejahatan Siber

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:46 WIB
Ilustrasi kejahatan siber.
Ilustrasi kejahatan siber.
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan dan kejahatan siber.
 
Wahyudi Djafar, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Raksha Initiatives dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025, menyampaikan, pencampuradukan keamanan siber dan kejahatan siber ini dengan munculnya sejumlah tindak pidana baru.
 
"Sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60 dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64," ujarnya.
 
 
Padahal, lanjut Wahyudi, legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem. 
 
Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber, kata dia, adalah mengriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu.
 
 
 
"Untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut," katanya. 
 
Wahyudi menegaskan, dikarenakan tingkat kompleksitas dari permasalahan yang timbul dalam keamanan dan kejahatan siber, mensyaratkan keduanya untuk diatur dalam dua legislasi yang terpisah.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Artikel Terkait

Terkini

X