KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan dan kejahatan siber.
Wahyudi Djafar, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Raksha Initiatives dalam pernyataan pers di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025, menyampaikan, pencampuradukan keamanan siber dan kejahatan siber ini dengan munculnya sejumlah tindak pidana baru.
"Sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60 dengan ancaman pidana dalam Pasal 61, 62, 63, dan 64," ujarnya.
Baca Juga: Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI
Padahal, lanjut Wahyudi, legislasi keamanan siber seharusnya semata-mata menggambarkan pengimplementasian pendekatan teknis guna mengamankan suatu sistem komputer dari serangan dan kegagalan sistem.
Sedangkan prinsip utama dari kejahatan siber, kata dia, adalah mengriminalisasi tindakan pengaksesan secara tidak sah ke sistem komputer dengan maksud kriminal tertentu.
"Untuk akhirnya mencegah kerusakan atau perubahan sistem dan data di dalam sistem komputer tersebut," katanya.
Wahyudi menegaskan, dikarenakan tingkat kompleksitas dari permasalahan yang timbul dalam keamanan dan kejahatan siber, mensyaratkan keduanya untuk diatur dalam dua legislasi yang terpisah.***
Artikel Terkait
Kasus Dansat Siber TNI Vs Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tak Mau Ikut Campur
Mahfud MD Sebut Ferry Irwandi Tak Sepenuhnya Salah, Sarankan Dansat Siber TNI Tak Perpanjang Urusan
Serangan Siber Hantam Sistem Check-in Bandara-Bandara Tersibuk di Eropa
Koalisi Masyarakat Sipil: RUU KKS Ancam Demokrasi dan Negara Hukum
Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI