KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD ikut merespons kontroversi influencer Ferry Irwandi dengan Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.
Di mana, kasus ini berawal saat Juinta menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry usai demonstrasi besar menolak DPR RI pada akhir Agustus 2025 lalu.
CEO Malaka Project itu pun langsung jadi sorotan publik usai ramainya kontroversi dengan Dansat Siber TNI itu.
Baca Juga: Zita Anjani Minta Maaf Lewat Instagram, Warganet Tuding Tulisannya Bikinan ChatGPT
Dalam siniar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Kamis, 11 September 2025, Mahfud ditanya soal duduk perkara tersebut.
"Kemarin, salah satu jenderal TNI melaporkan ke polisi seorang influencer bernama Ferry Irwandi. Apa pandangan Bapak soal isu ini?” tanya Denny kepada Mahfud.
Mahfud pun menjelaskan duduk persoalan sang influencer yang dianggap memfitnah pihak TNI.
“Oke, Ferry ini, katanya dia bicara di sebuah forum yang disiarkan publik, bahwa ‘untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer’ kan begitu," jawab Mahfud.
"Dari situ, dianggap dia memfitnah seolah-olah TNI mau melakukan hukum darurat,” imbuhnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, laporan Dansat Siber TNI terhadap Ferry Irwandi tersebut sebenarnya belum resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Terkoreksi Rp7.000 per Gram, Berlanjut Pekan Depan?
"Itu disampaikan ke Polri, tapi lebih ke didiskusikan apakah bisa diproses hukum atau tidak. Jadi, belum ada laporan resmi,” ujarnya.
Mahfud menilai, pihak TNI masih menimbang langkah hukum karena pernyataan Ferry bisa dilihat sebagai provokasi maupun fitnah.
Artikel Terkait
Kasus Dansat Siber TNI Vs Ferry Irwandi, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan Tak Mau Ikut Campur
Apa yang Dilakukan Ferry Irwandi Hingga Dianggap Ancam Pertahanan Siber TNI?
TB Hasanuddin Desak TNI Jelaskan Dugaan Pelanggaran Ferry Irwandi
TNI Masih Bidik Ferry Irwandi Meski Ada Putusan MK, Ada Unsur Fitnah dan Provokasi?
Soal TNI Ingin Laporkan Ferry Irwandi ke Polisi, Komisi III DPR Ingatkan Supremasi Sipil dan HAM