KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) masih mengancam demokrasi dan negara hukum.
"[RUU KKS] masih menunjukan sejumlah permasalahan yang mengancam demokrasi dan negara hukum," kata Ardimanto Adiputra perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Imparsial.
Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure lebih lanjut menyatakan, dalam hal perumusan tujuan keamanan dan ketahanan siber, RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.
"Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu," katanya.
Padahal, lanjut dia, sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ferry Irwandi Tak Sepenuhnya Salah, Sarankan Dansat Siber TNI Tak Perpanjang Urusan
"Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya," ujar dia.
RUU KKS ini disusun oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk diajukan ke DPR sebagai prioritas legislasi 2026.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Ferry Irwandi Tak Sepenuhnya Salah, Sarankan Dansat Siber TNI Tak Perpanjang Urusan
Serangan Siber Hantam Sistem Check-in Bandara-Bandara Tersibuk di Eropa
Telkomsel, IOH, dan XLSMART Bersatu Amankan Pelanggan dari Penjahat Siber
Telkom Cyberfest Vol. 2, Cara Telkom Kenalkan Dunia Siber kepada Talenta Muda
Pelarian Berakhir, ‘Bjorka’ Dibekuk Polisi Siber Polda Metro Jaya di Pedalaman Minahasa: Modal Beli Data dari Dark Web