• Minggu, 21 Desember 2025

Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI

Photo Author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:14 WIB
TNI AD ubah syarat rekrutmen prajurit (Foto: Istimewa)
TNI AD ubah syarat rekrutmen prajurit (Foto: Istimewa)
KONTEKS.CO.ID – Rumusan Pasal 56 Ayat (1) huruf d Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadikan TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.
 
Al Araf, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Centra Initiative dalam pernyataan sikap kolalisi di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025, menyampaikan, ini mengancam demokrasi dan negara hukum.
 
Selain itu, masuknya TNI sebagai penyidik menjadikan TNI sebagai penegak hukum atau yudikatif.
 
 
Perumusan pasal ini kian menunjukkan semakin besarnya intervensi militer dalam kehidupan sipil, yang kian menciderai prinsip civilian supremacy dalam sistem hukum negara demokratis.
 
"Di mana proses penegakan hukum pidana merupakan ranah kekuasaan sipil, bukan militer," katanya.
 
Ketentuan bahwa TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber RUU KKS juga bertentangan dengan UUD 1945.
 
 
"Rumusan ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945," kata Al Araf.
 
Pasal di atas menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, tidak memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.
 
"Keterlibatan militer dalam proses penyidikan perkara pidana, termasuk pidana keamanan dan ketahanan siber bertentangan dengan konstitusi dan UU TNI," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X