KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan perumusan Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menguatkan militerisasi di ruang siber.
"Pasal di atas menjadi indikasi semakin menguatnya upaya militerisasi ruang siber," kata Bhatara Ibnu Reza perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari De Jure di Jakarta, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Reza menyampaikan, upaya menguatkan militerisme ini langkah-langkah sistematisnya terlihat semenjak revisi UU TNI.
"Dengan penambahan tugas operasi militer selain perang, yang berkaitan dengan penanganan ancaman pertahanan siber," katanya.
Reza menyampaikan, penambahan tugas ini menjadi problematis dengan kondisi ketidakjelasan mengenai gradasi ancaman.
"Ketidakjelasan ini akan memberikan ruang bagi militer untuk terlibat dalam semua tingkatan penanganan ancaman keamanan siber," ujarnya.
Baca Juga: Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI
Keterlibatan militer tersebut, lanjut Reza tidak terbatas pada aspek yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict).
Selain itu, pertahanan siber (cyber defense) yang menjadi tugas dari TNI, fokus dan lingkupnya semestinya lebih menekankan pada tindakan defensif yang diambil untuk menghancurkan, meniadakan, atau mengurangi keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (active cyber defense).
"Tindakan yang diambil untuk meminimalkan keefektifan ancaman siber terhadap pasukan dan aset (passive cyber defense)," katanya.
Artikel Terkait
Telkom Cyberfest Vol. 2, Cara Telkom Kenalkan Dunia Siber kepada Talenta Muda
Pelarian Berakhir, ‘Bjorka’ Dibekuk Polisi Siber Polda Metro Jaya di Pedalaman Minahasa: Modal Beli Data dari Dark Web
Koalisi Masyarakat Sipil: RUU KKS Ancam Demokrasi dan Negara Hukum
Militer Jadi Penyidik di RUU KKS, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Konstitusi dan UU TNI
RUU KKS Dinilai Masih Campur Adukkan Keamanan dan Kejahatan Siber