• Senin, 22 Desember 2025

Terseret Kasus Korupsi Gas, Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:54 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.

Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pada kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Hendi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif hari ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Panggil Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso  

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017,” kata Asep, Rabu, 1 Oktober 2025.

Mantan bos PGN itu kini akan mendekam di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung 1–20 Oktober 2025.

Hendi tampil di hadapan publik dengan rompi oranye khas tahanan KPK usai diumumkan status penahanannya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat dua orang lainnya, yakni Danny Praditya (eks Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE).

Ketiganya diduga berperan dalam transaksi gas antara PGN dan IAE pada periode 2017–2021.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.

Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis pada Oktober 2024.

Dalam penyidikan, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti, mulai dari dokumen penting, perangkat elektronik, hingga uang tunai sekitar USD1 juta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X