KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso.
Adapun, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Stasiun Karet dan Sudirman Digabung, Patung Jenderal Sudirman Akan Pindah Lokasi
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 1 Oktober 2025.
Namun. Budi belum memjelaskan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan Hendi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Baca Juga: 15 Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Terdeteksi, 8 Berstatus Hitam dan 7 Merah
Keduanya yakni, eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim.
Kekinian, kedua tersangka itu juga sudah ditahan oleh KPK.
Menurut penghitungan KPK, kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp203,3 miliar.
Baca Juga: ASUS TUF VG249Q3A 24 Inci: Monitor Gaming Performa Tinggi dengan Harga Terjangkau
“BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," tandasnya.***
Artikel Terkait
Kasus Jual Beli Gas PGN, KPK Panggil Ulang Direktur SDM
Beredar Kandidat Direktur Utama PGN saat RUPS Tahunan, Masih Ada Jejak Mr James dan Hendi Prio Santoso?
Susunan Komisaris dan Direksi PGN 2025, Tebar Dividen 80 Persen dari Laba Bersih
Kebutuhan LNG PLN Diproyeksi Tembus 110 Kargo pada 2026, PGN Buru Pasokan Baru
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas