"Ketika presiden tidak ada, Sigit membuat kebijakan yang sangat strategis sekali, ya kan ini bahaya, Pak," ujarnya.
Baca Juga: 'Tepuk Sakinah' Calon Pengantin Viral di Medsos, Kemenag Ungkap Esensi di Baliknya
Menurutnya, ini bukanlah sekadar masalah teknis waktu, melainkan sebuah manuver yang tidak etis dan menunjukkan pembangkangan.
Ia meyakini Presiden Prabowo "sangat-sangat pertama bingung, kedua marah" atas tindakan tersebut. Sri Radjasa mengungkap bahwa ini bukan kali pertama Kapolri Sigit mengabaikan perintah.
Berdasarkan informasi intelijen A1, ia menceritakan sebuah insiden pada tahun 2025 di mana Presiden secara spesifik memerintahkan Sigit untuk menempatkan seorang perwira penerima Adhi Makayasa sebagai Kapolda dalam mutasi yang akan datang.
Namun, saat Surat Keputusan (SK) mutasi terbit, nama perwira tersebut tidak ada. "Tidak ada satu nama, dia (Presiden) marah-marah, baru disusulkan.
Coba, ini kan melawan perintah," tutur Sri Radjasa. Menurut Sri Radjasa, yang memiliki latar belakang militer, tindakan insubordinasi bukanlah pelanggaran disiplin biasa.
Ia menegaskan bahwa melawan perintah atasan, apalagi Presiden, adalah tindakan pidana yang sanksinya sangat berat. "Sanksinya penjara dan pecat. Cuma itu dua," katanya.***
Artikel Terkait
Dasco Pastikan Tak Ada Perwakilan DPR di Komite Reformasi Polri, Urusan Eksekutif
Polri Kirim 10 Polisi Terbaik untuk Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Polri Sita Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant
Kapolri Salip Presiden Bentuk Tim Reformasi Polri, Said Didu Curigai Bentuk Perlawanan: Komandanku di Solo!
Polri Masih Buru Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar