KONTEKS.CO.ID – Perdagangan rokok ilegal masih menjadi persoalan serius bagi penerimaan negara.
Sepanjang 2023, misalnya. Peredaran rokok ilegal pada tahun terrsebut diperkirakan mencapai 22 miliar batang.
Akibat maraknya penjualan tersebut, negara kehilangan potensi penerimaan cukai hingga Rp15 triliun atau sekitar USD940 juta.
Baca Juga: Lolos Babak Utama China Open 2025, Janice Tjen Hari Ini Tantang Aliaksandra Sasnovich
Jumlah ini menjadi alarm serius di tengah upaya memperkuat fiskal melalui sektor cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Sebarkan kabar ini, di mana pun rokok ilegal dijual, saya akan datang,” ujarnya dalam pemaparan APBN di Jakarta, awal pekan ini.
Langkah penindakan akan dilakukan melalui inspeksi acak pada jalur distribusi.
Pemerintah juga memerintahkan platform e-commerce untuk memblokir setiap penawaran produk rokok ilegal yang beredar secara daring.
Dalam aturan cukai 2025, tarif tetap sama, tetapi harga jual eceran minimum dinaikkan.
Baca Juga: Banyak Kontroversi dan Tak Tunjukkan Kinerja, Analis Politik: Gibran Jadi Beban Politik Prabowo
Tarif cukai berkisar dari Rp1.231 (USD0,08) per batang untuk kretek mesin premium hingga Rp223 (USD0,013) per batang untuk kretek linting tangan kelas bawah.
Sementara rokok elektronik dikenai cukai hingga Rp6.776 (USD4,07) per mililiter.
Artikel Terkait
Apindo Ungkap Dampak Buruk Kenaikan Cukai Rokok, dari PHK hingga Menguatnya Rokok Ilegal
Pemerintah Galau soal Cukai Rokok 2026, DPR Ancam: Tarif Naik, Industri Ambyar!
Dua WNI Ditahan Polisi Malaysia, Rokok Tanpa Cukai Rp2,1 Miliar Disita
Purbaya Kritik Kebijakan Cukai Rokok: Aneh, Tanpa Arah, dan Bikin Nganggur
Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Purbaya Razia Besar-besaran Marketplace hingga Warung Kecil