• Senin, 22 Desember 2025

Peredaran Rokok Ilegal Mencapai 22 Miliar Batang, Negara Rugi Rp15 Triliun

Photo Author
- Rabu, 24 September 2025 | 06:24 WIB
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Ditjen Bea Cukai)
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. (Ditjen Bea Cukai)
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X