• Minggu, 21 Desember 2025

Info Baru Korupsi EDC BRI, Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mantan Dirut PT Allo Bank Indonesia Indra Utoyo

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 17:25 WIB
Permohonan praperadilan mantan Dirut PT Allo Bank Indonesia Indra Utoyo di kasus EDC BRI ditolak PN Jaksel. (X.com @iutoyo)
Permohonan praperadilan mantan Dirut PT Allo Bank Indonesia Indra Utoyo di kasus EDC BRI ditolak PN Jaksel. (X.com @iutoyo)

KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak pengajuan praperadilan yang diajukan Indra Utoyo terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Abdullah Mahrus, berpendapat, permohonan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Allo Bank Indonesia itu tidak beralasan secara hukum. Karena alasan itulah, hakim menolaknya.

Sebelumnya, Indra Utoyo yang juga mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. menjadi salah satu dari lima tersangka kasus rasuah pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di Bank BRI periode 2020-2024.

Baca Juga: Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Analis Politik: Jokowi Maruk Kekuasaan dan Jaga Dinasti Politik

Tak terima dengan proses hukum terhadap dirinya, Indra mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Praperadilan, Abdullah Mahrus, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 23 September 2025.

Abdullah menilai seluruh petitum yang dimohonkan oleh Indra Utoyo dan kuasa hukumnya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, kurangnya dua alat bukti hingga permohonan pembukaan blokir rekening harus ditolak secara keseluruhan sebagaimana pertimbangan yang disampaikannya.

Baca Juga: Soal Masalah Coretax: dari Janji Sri Mulyani hingga Menkeu Purbaya Akan Bawa Jagoan IT

Dengan demikian, ia menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang KPK lakukan terhadap Indra Utoyo tetap sah secara hukum.

"Maka secara mutatis mutandis, proses penyidikan penetapan tersangka serta pemblokiran rekening pemohon oleh termohon harus dinyatakan sah," tegasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X