• Minggu, 21 Desember 2025

Kirim Surat Resmi ke Kapolri, GNB Minta Delpredro Marhaen Dkk Dibebaskan dari Tahanan

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 15:23 WIB
Para tokoh lintas agama dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) minta Kapolri bebaskan tersangka demonstrasi (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Para tokoh lintas agama dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) minta Kapolri bebaskan tersangka demonstrasi (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

 


KONTEKS.CO.ID - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka meminta Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan aktivis lainnya dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan salah seorang tokoh GNB, Lukman Hakim Saifuddin usai menjenguk Delpedro dan kawan-kawan di Polda Metro Jaya, Selasa 23 September 2025.

Mereka yang hadir antara lain, eks Ibu Negara RI atau istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid hingga akademisi Karlina R. Supelli.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Tolak Jabatan Menko Polkam, Pilih Masuk ke Komite Reformasi Polri

"Kunjungan ini juga sekaligus kami manfaatkan untuk secara khusus kami bersurat secara resmi, surat Gerakan Nurani Bangsa kepada bapak Kapolri, ditembuskan kepada Bapak Kapolda," kata Lukman.

"Yang intinya adalah, kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan," imbuhnya.

Namun, kata Lukman, jika polisi memiliki bukti tindak pidana yang mereka lakukan diproses hukum sesuai dengan prosedur dan ketentuan.

Baca Juga: FIFA Restui Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, ET Ungkap Alasannya

Dalam surat itu pihaknya juga meminta agar penahanan terhadap Delpedro dkk tetap menjunjung tinggi pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

"Karena penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia tetap harus bisa terjaga, terpelihara, terawat dengan baik meskipun mereka dalam kondisi ditahan," katanya.

Isi surat yang dilayangkan secara resmi itu, GNB berhadap ada penangguhan para aktivis yang ditahan.

"Inilah poin-poin penting yang ingin saya sampaikan dan Bu Sinta mungkin mau menyampaikan," ucapnya.

Baca Juga: Wiper Mobil Awet: Cara Mudah Merawat Karet Wiper

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus penghasutan pada gelombang demonstrasi beberapa waktu lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X