• Sabtu, 18 April 2026

Imparsial Desak Oknum TNI Pelaku Tindak Pidana Diseret ke Peradilan Umum, Bukan Militer!

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Senin, 22 September 2025 | 20:49 WIB
Ilustrasi oknum anggota TNI pelaku tindak pidana menjalani Pengadilan Militer. Imparsial menolak proses hukum tersebut. (Pengadilan Militer Jayapura)
Ilustrasi oknum anggota TNI pelaku tindak pidana menjalani Pengadilan Militer. Imparsial menolak proses hukum tersebut. (Pengadilan Militer Jayapura)

Tidak boleh ada warga negara yang berada di atas hukum. Karena itu, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan seharusnya diadili melalui peradilan umum sebagaimana warga sipil lainnya.

“Imparsial memandang, tanpa melanjutkan agenda reformasi TNI, termasuk merevisi UU Peradilan Militer, maka kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI akan terus berulang,” tandasnya.

Sementara itu, Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti Imparsial, mengatakan, TAP MPR No VII Tahun 2000 dan UU No 34 Tahun 2004 telah memandatkan agenda reformasi Peradilan Militer.

Baca Juga: Antusiasme iPhone 17 dan iPhone Air Tercoreng, Pengguna Laporkan Goresan dan Embun di Hari Pertama

Hal ini juga menegaskan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI harus tunduk pada hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara. Namun sampai sekarang implementasi mandat tersebut masih belum terlaksana karena belum direvisinya UU Peradilan Militer.

“Hal ini akan terus membuka celah impunitas, karena anggota TNI yang melalukan tindak pidana umum masih sering diproses melalui peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan,” keluhnya.

Merujuk hal di atas, Imparsial mendesak dua hal. Pertama, memproses anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana dan kekerasan melalui sistem peradilan imum. Hal ini untuk menjamin keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak korban.

“Mendesak pemerintah dan DPR merevisi UU Peradilan Militer yang mandek selama lebih dari 20 tahun,” pungkasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X