“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Dirdik Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan, angka kerugian sementara akibat korupsi ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun, tepatnya Rp1.088.650.808.028 (Rp1,088 triliun).
Sedangkan untuk mendapatkan angka kerugian negara yang nyata dan pasti, lanjut Nurcahyo, saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kredit kepada PT Sritek ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dan kemudian menetapakan 8 orang tersangka baru.
Baca Juga: Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir
Berikut urutan nama tersangka sesuai tahap penetapan pertama dan kedua, yakni:
1. Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sritex.
2. Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI Jakarta.
3. Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Baca Juga: Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
4. Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2003.
5. Babay Farid Wazdi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019–2022.
6. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015–2021.
7. Yuddy Renaldi (YR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
8. Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019–2023.
Artikel Terkait
Kejagung Cecar 2 Orang dari LPEI Soal Kredit Sindikasi Sritex
Usut Korupsi Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 2 Orang Bankir
JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB
Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Dua Petinggi Bank Meringkuk di Rutan Semarang
Garap Klaster Sindikasi Kredit Sritex, Kejagung Periksa 3 Orang dari Bank BNI