• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi! SNBP 2026 Terapkan Syarat Baru Tes Kemampuan Akademik untuk Calon Mahasiswa

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 07:15 WIB
Evaluasi SNBP 2025 dan persiapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 Mendiktisaintek. (foto: dok Mendiktisaintek)
Evaluasi SNBP 2025 dan persiapan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 Mendiktisaintek. (foto: dok Mendiktisaintek)

KONTEKS.CO.ID - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi diumumkan dengan sejumlah aturan baru yang perlu diperhatikan calon mahasiswa dan sekolah.

Jalur ini merupakan bagian dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), selain Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, SNBP menggunakan nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik sebagai syarat utama.

Baca Juga: JPU Susun Dakwaan Korupsi Dirut Sritex dan Bank DKI, Serta Petinggi Bank BJB

Namun, ada ketentuan baru pada 2026 yang cukup penting yaitu siswa wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Ketentuan Umum SNBP 2026

  • SNBP dilakukan berdasarkan penelusuran prestasi akademik siswa melalui rapor, prestasi akademik, dan nonakademik.
  • Sekolah yang mengikutkan siswanya harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  • Sekolah wajib mengisi nilai rapor siswa eligible di PDSS secara lengkap dan benar.
  • Siswa wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen.
  • Sekolah dan siswa harus memiliki akun SNPMB untuk proses pengisian data.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Polri, Yusril Ungkap Tugas Besar Evaluasi UU Kepolisian

Ketentuan Khusus SNBP 2026

Kurikulum di PDSS

PDSS hanya mengakomodasi kurikulum nasional. Sekolah di luar kurikulum tersebut tidak bisa mengisi PDSS.

Ketentuan Kuota Sekolah

  • Akreditasi A: 40% siswa terbaik
  • Akreditasi B: 25% siswa terbaik
  • Akreditasi C atau lainnya: 5% siswa terbaik
  • Tambahan: sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam PDSS mendapat kuota tambahan 5%.

Ketentuan Siswa Eligible

  • Termasuk dalam kuota sekolah berdasarkan akreditasi.
  • Memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemendikdasmen (aturan baru 2026).
  • Memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh program studi di PTN tujuan.

Baca Juga: Seret Riza Chalid dari Malaysia, Mabes Polri Ajukan Red Notice ke Markas Interpol Prancis

Dengan adanya aturan baru ini, siswa diharapkan lebih siap secara akademik sebelum masuk perguruan tinggi.

Sementara itu, sekolah juga memiliki peran besar dalam memastikan data yang diinput ke PDSS sesuai ketentuan.

SNBP 2026 menjadi langkah penting untuk mendorong kualitas calon mahasiswa agar tidak hanya berprestasi di sekolah, tetapi juga memiliki kemampuan akademik yang terukur secara nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X