• Senin, 22 Desember 2025

OJK Tutup Tiga BPR Setelah Dinyatakan Pailit, Dua di Sumut, Satu Jatim

Photo Author
- Minggu, 14 September 2025 | 17:25 WIB
OJK tolak izin Bursa Kripto Indonesia (menpan.go.id)
OJK tolak izin Bursa Kripto Indonesia (menpan.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga bank di Indonesia yang terdiri dari bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) per Agustus 2025.

Ketiga bank tersebut dinyatakan pailit setelah gagal menjalankan langkah pemulihan yang telah direkomendasikan oleh OJK.

Sebagian besar bank yang ditutup merupakan BPR, dengan satu pengecualian yakni PT Bank IFI. Berikut tiga bank yang izinnya dicabut.

Baca Juga: Wamen UMKM Apresiasi Muhammadiyah Jogja Expo, Perkuat Kapasitas Wirausaha

BPRS Gebu Prima

Menurut situs resmi OJK, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) di Medan, Sumatera Utara, dicabut melalui Keputusan Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.

Bank tersebut berstatus “Dalam Penyehatan” sejak Mei 2024 setelah gagal memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan bank.

Namun, akhirnya masuk kategori “Dalam Penyelesaian” pada Maret 2025 ketika upaya pemulihan tidak berhasil.

Baca Juga: POCO C85 Terbaru 2025: Layar 120Hz dan Baterai 6000mAh di Kelas Entry

Atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

LPS kini akan mengurus proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.

OJK memastikan dana nasabah tetap terlindungi.

BPR Dwicahya Nusaperkasa

Pada 24 Juli 2025, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, melalui Keputusan Nomor KEP-47/D.03/2025.

Bank ini masuk kategori “Dalam Penyehatan” sejak November 2024 karena rasio kecukupan modal yang rendah, lemahnya rasio kas, serta predikat “tidak sehat”.

Pada Juli 2025 statusnya meningkat menjadi “Dalam Penyelesaian” setelah manajemen dan pemegang saham gagal menjalankan langkah pemulihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X