Baca Juga: Andi Widjajanto Ungkap Alasan Mahasiswa dan Buruh Terpaksa Gedor Gerbang DPR
LPS kemudian mengajukan pencabutan izin melalui Keputusan Nomor 42/ADK3/2025.
OJK menegaskan simpanan nasabah tetap dijamin LPS.
BPR Disky Surya Jaya
Paling baru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, lewat Keputusan Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Bank tersebut diawasi sejak Agustus 2024 karena gagal memenuhi ketentuan modal dan memperoleh predikat “tidak sehat”.
Pada Juli 2025 statusnya naik menjadi “Dalam Penyelesaian”, tetapi upaya pemulihan oleh pemegang saham dan manajemen tidak memenuhi standar regulasi.
Baca Juga: Cantik Instan, Risiko Panjang: Tips Menolak Godaan Fast Beauty
LPS memutuskan melikuidasi bank tersebut melalui Keputusan Nomor 58/ADK3/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 sebelum meminta OJK mencabut izin usahanya.
Dengan keputusan ini, LPS akan mengelola proses likuidasi sekaligus menjamin simpanan nasabah.***
Artikel Terkait
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Sumut, Ini Penyebabnya
OJK Sebut Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun, Jadi Ancaman Serius Konsumen
Bank Diminta Turunkan Bunga Kredit, OJK Sampaikan Alasan Penting
Injak Pedal Gas Pengusutan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Periksa Eks Anggota KPU Cirebon dan 13 Orang Lainnya
Izin Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Dilarang Berdagang Aset Kripto