KONTEKS.CO.ID – Dua pria asal Australia didakwa terkait penyelundupan senjata api ke kelompok separatis di Papua Barat, Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang bermula dari penculikan pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens.
Kepolisian Federal Australia (AFP) menyatakan seorang pria berusia 64 tahun dari New South Wales dan seorang pria 44 tahun dari Queensland menghadapi banyak dakwaan.
Baca Juga: Ini Perincian Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem di Pulau Jawa dari BMKG
Keduanya diduga berusaha menyelundupkan senjata api dan amunisi dari Australia ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
“Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan tujuan menyalurkannya ke kelompok internasional harus waspada,” Asisten Komisaris AFP, Stephen Nutt.
“AFP dan mitra kami berkomitmen mencegah perdagangan senjata ilegal,” ia menambahkan seperti dikutip dari Australia Associated Press, Sabtu 13 September 2025.
Baca Juga: Trik Prompt Gemini AI: Bikin Foto Polaroid Estetik Instan, Auto Keren!
Keduanya dibebaskan dengan jaminan dan dijadwalkan menghadiri sidang berikutnya di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober 2025.***
Artikel Terkait
Pemberontak Kuasai Suriah, Presiden Assad Ngacir Tinggalkan Damaskus Entah ke Mana
Operasi Senyap Satgas Gabungan TNI Eliminasi Dua Pentolan OPM
Terungkap! Budaya Kerja Sehat Disebut Jadi Senjata Ampuh Lipat Gandakan Kinerja Startup Tahun 2025
Indonesia Pamer Ekspor Alumina, Australia Mulai Deg-degan
Baru Ketahuan! Massa Jarah 7 Senjata Api Polsek Matraman, Ada yang Sudah Dikembalikan