• Sabtu, 18 April 2026

Dua Warga Australia Didakwa Selundupkan Senjata ke Pemberontak di Papua Barat

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Sabtu, 13 September 2025 | 15:24 WIB
Seorang pria WN Australia berusia 64 tahun jadi satu dari dua pria yang didakwa melakukan perdagangan senjata api ke kelompok pemberontak Papua. (Istimewa)
Seorang pria WN Australia berusia 64 tahun jadi satu dari dua pria yang didakwa melakukan perdagangan senjata api ke kelompok pemberontak Papua. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Dua pria asal Australia didakwa terkait penyelundupan senjata api ke kelompok separatis di Papua Barat, Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang bermula dari penculikan pilot Selandia Baru, Phillip Mehrtens.

Kepolisian Federal Australia (AFP) menyatakan seorang pria berusia 64 tahun dari New South Wales dan seorang pria 44 tahun dari Queensland menghadapi banyak dakwaan.

Baca Juga: Ini Perincian Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem di Pulau Jawa dari BMKG

Keduanya diduga berusaha menyelundupkan senjata api dan amunisi dari Australia ke Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

“Siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal dari Australia dengan tujuan menyalurkannya ke kelompok internasional harus waspada,” Asisten Komisaris AFP, Stephen Nutt.

“AFP dan mitra kami berkomitmen mencegah perdagangan senjata ilegal,” ia menambahkan seperti dikutip dari Australia Associated Press, Sabtu 13 September 2025.

Baca Juga: Trik Prompt Gemini AI: Bikin Foto Polaroid Estetik Instan, Auto Keren!

Keduanya dibebaskan dengan jaminan dan dijadwalkan menghadiri sidang berikutnya di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 17 Oktober 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X