• Minggu, 21 Desember 2025

TAUD: Peristiwa Tewasnya Affan Kurniawan Karena Kesalahan Fatal Penerapan Prosedur

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:35 WIB
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Dertik-detik rantis Brimob Polda Metro Jaya menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa terdapat kesalahan prosedur sangat fatal dilakukan oleh anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng yang menewaskan driver ojol Affan Kurniawan.
 
Demikian hasil investigasi Gugus Tugas Pencari Fakta TAUD dikutip di Jakarta, Kamis, 11 September 2025. 
 
Seauai fakta-fakta hasil inivestigasi TAUD, kesalahan prosedur sangat fatal tersebut berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata. 
 
 
"Selain itu, kami juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa kematian korban," ujarnya.
 
TAUD mengamati bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian dari korban tidak dapat dipisahkan dari pola penyikapan huru-hara oleh kepolisian, terutama sejak peristiwa 21-22 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 2019, Mosi Tidak Percaya Tolak Omnibus Law Ciptaker 2020, Peringatan Darurat 2024, Tolak RUU TNI 2025, hingga May Day 2025
 
"Dengan karakter penggunaan kekerasan/power yang berpotensi melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan masuk akal," katanya.
 
 
TAUD menilai, hal itu mengakibatkan peristiwa serupa ini berpotensi berulang di masa depan jika tidak dilakukan pembenahan secara fundamental. 
 
Atas dasar itu, pengusutan terhadap kasus-kasus kekerasan, baik yang menyebabkan kematian maupun luka-luka dalam aksi bubarkan DPR pada sepanjang hari di akhir bulan Agustus lalu di berbagai daerah diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X