• Minggu, 21 Desember 2025

Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Libatkan Partisipasi Publik Bahas RUU Perampasan Aset

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 14:30 WIB
Baleg DPR janji libatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Baleg DPR janji libatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset (Foto: Ilustrasi/Pexels)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memerlukan partisipasi publik. Tujuannya agar aturan tersebut tidak hanya dipahami sebatas judul.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan. Tetapi kemudian kita ini namanya meaningful. Harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 9 September 2025.

"Maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna," timpalnya lagi.

Baca Juga: Demo 10 September 2025: Hindari Kawasan Gambir, Polda Metro Jaya, Gedung DPR, dan Sarinah

Menurut dia, berbagai forum pembahasan akan dibuka secara luas, termasuk melalui kanal daring seperti YouTube, agar masyarakat bisa ikut mengawal isi dan arah kebijakan.

Partisipasi itu dinilai penting untuk menentukan aspek mana yang bisa dikategorikan sebagai pidana pokok maupun pidana tambahan. RUU Perampasan Aset ini nantinya akan dibahas paralel bersama RKUHAP dan RKUHP.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai langkah tersebut tidak perlu menunggu pengesahan regulasi lain.

"Berstimulasi. Saya katakan tadi berstimulasi. RKUHAP tetap harus berjalan. RKUHAP juga punya tantangan karena dia harus mengiringi KUHP," jelasnya.

Sejauh ini seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU Perampasan Aset masuk prolegnas tahun 2025. Pemerintah masih menunggu hasil penyusunan yang digagas DPR.

Baca Juga: Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

Desakan publik untuk segera mengesahkan RUU ini semakin menguat, salah satunya melalui tuntutan 17+8 yang digaungkan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Isi tuntutan 17+8 tersebut antara lain mendesak pemerintah, DPR, partai politik, hingga aparat keamanan untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta meninjau ulang berbagai kebijakan ekonomi.

Disamping itu, ada pula tuntutan jangka panjang yang menyoroti perlunya reformasi DPR, penguatan Komnas HAM, serta pembentukan lembaga pengawas independen.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X