KONTEKS.CO.ID – Pemerintah sepakat dengan usulan DPR bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di DPR, Jakarta, Selasa, 9 September 2025, mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengusulkan RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
Ketiga RUU tersebut, lanjut Supratman, diusulkan DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa: Benarkah Solusi Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia?
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi, untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, setelah RUU Perampasan Aset ini menjadi inisiatif DPR, maka DPR mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.
"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing," katanya.
RUU Perampasan Aset ini sebelumnya diusulkan menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagaimana usulan pemerintah.***
Artikel Terkait
Anies Bakal Tuntaskan RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, ke Mana RUU Perampasan Aset?
Respons KPK Soal RUU Perampasan Aset Saat Presiden Prabowo Pidato Hari Buruh
DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa: Benarkah Solusi Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia?