• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 06:05 WIB
Ilustrasi pemerintah sepakat RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Priorotas di DPR. (KONTEKS.CO.ID/Dok Parlemen)
Ilustrasi pemerintah sepakat RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Priorotas di DPR. (KONTEKS.CO.ID/Dok Parlemen)

 

KONTEKS.CO.ID – Pemerintah sepakat dengan usulan DPR bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di DPR, Jakarta, Selasa, 9 September 2025, mengatakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengusulkan RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

Ketiga RUU tersebut, lanjut Supratman, diusulkan DPR untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. 

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa: Benarkah Solusi Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia?

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi, untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah sebenarnya telah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset

Baca Juga: Ray Rangkuti: Koruptor Takut Dimiskinkan Daripada Dipenjara, RI Butuh UU Perampasan Aset dan UU Pembuktian Terbalik

Menurutnya, setelah RUU Perampasan Aset ini menjadi inisiatif DPR, maka DPR mengambil alih draf penyusunan RUU tersebut.

"Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing," katanya.

RUU Perampasan Aset ini sebelumnya diusulkan menjadi inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagaimana usulan pemerintah.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X