AJI menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap hak-hak dasar jurnalis.
Baca Juga: Polisi Terus Geber Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Jurnalis hingga YouTuber Diperiksa Hari Ini
“Jurnalis dituntut bekerja di luar jam normal, tapi hak-hak normatifnya tidak dipenuhi. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Caesar.
AJI mendesak perusahaan media untuk mematuhi ketentuan perundangan, termasuk aturan jam kerja, lembur, dan THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan turunannya.***
Artikel Terkait
Penerima Bantuan Subdisi Upah Gaji Rendah Pakai Data BPJS
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Menko Airlangga Jawab Tuntutan KSPI soal Kenaikan 10,5 Persen Upah Buruh 2026
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP