KONTEKS.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengungkapkan masih banyak perusahaan media yang abai terhadap aturan ketenagakerjaan terkait jam kerja, lembur, dan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis.
Fakta itu terungkap dalam Survei Upah Layak Jurnalis 2025 yang diluncurkan di Jakarta pada Sabtu, akhir pekan ini.
Dari 103 responden jurnalis di Jabodetabek, mayoritas atau 58,3 persen bekerja lebih dari delapan jam sehari.
Baca Juga: Survei AJI, Upah Layak Jurnalis 2025 Jabodetabek Rp9,1 Juta
Hanya 35,9 persen yang bekerja sesuai aturan, sementara 5,8 persen bekerja kurang dari delapan jam.
Ironisnya, dari jurnalis yang bekerja lembur, sebanyak 88,3 persen mengaku tidak mendapat bayaran tambahan sesuai ketentuan.
“Sebanyak 46,6 persen jurnalis bahkan mengatakan perusahaan tempat mereka bekerja tidak menerapkan aturan lembur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar.
Baca Juga: Menaker Yassierli Jawab Langsung Tuntutan Buruh Demonstrasi Minta Upah Naik 10,5 Persen
Survei juga mencatat lebih dari separuh atau 54,4 persen perusahaan media tidak memberikan THR sesuai regulasi.
Sementara 37,9 persen responden mengaku tidak tahu, dan hanya 7,8 persen yang menyebut perusahaan mereka sudah menerapkan aturan THR dengan benar.
Selain itu, sebanyak 45,6 persen jurnalis mengaku tidak menerima insentif tambahan saat bekerja lembur.
Baca Juga: Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP
Dari yang mendapat, 43,7 persen hanya diberi kompensasi dalam bentuk nontunai, seperti makanan atau transportasi, bukan uang.
Sisanya, 10,7 persen responden tidak mengetahui kebijakan perusahaan mereka.
Artikel Terkait
Penerima Bantuan Subdisi Upah Gaji Rendah Pakai Data BPJS
Jejak Blak-blakan Noel Sebagai Wamenaker, Bela Buruh Sritex hingga Kritik THR Driver Ojol
Menko Airlangga Jawab Tuntutan KSPI soal Kenaikan 10,5 Persen Upah Buruh 2026
Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP