KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat dengan sejumlah menteri di Istana Negara.
Salah satu isu yang mencuat adalah soal tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan agar upah naik 8,5–10,5% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Catat Sejarah, Hanya 4 Tunggal Putra Ini yang Sukses Pertahankan Gelar Juara Dunia BWF
Aksi buruh ini rencananya akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Said Iqbal menegaskan, “Kenaikan ini penting demi menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi yang terus berjalan.”
Saat ditanya soal tuntutan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hanya memberikan jawaban singkat.
“Ada periodenya,” kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Ilham Habibie vs Mobil Mercy Ridwan Kamil, Ini Faktanya Sebenarnya
Dasar Perhitungan KSPI
Said Iqbal menjelaskan, tuntutan itu tidak asal dibuat.
Namun mengacu pada data inflasi resmi pemerintah yang dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Inflasi tidak dihitung Januari-Desember, melainkan dari Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.
“Kami menghitung Juli sampai September 2025, dalam dua bulan itu inflasi minimal bisa lebih 0,6%. Jadi total inflasi bisa 3,26%,” jelas Said Iqbal.
Artikel Terkait
Siap-siap, Pemerintah Siapkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni 2025, Ada Bansos Hingga Subsidi Upah
Anda Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Siap-siap Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni Ini
Pemerintah Alihkan Diskon Listrik ke Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rendah
Penerima Bantuan Subdisi Upah Gaji Rendah Pakai Data BPJS
Wow, TikTok Indonesia Ungkap Fakta 63 Persen Konten Kreator Cuan di Atas Upah Minimum
Demo Buruh! Geruduk Jakarta 28 Agustus 2025: Tuntut Upah Naik 10,5 Persen dan Hapus Outsourcing