• Minggu, 21 Desember 2025

Menko Airlangga Jawab Tuntutan KSPI soal Kenaikan 10,5 Persen Upah Buruh 2026

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Menko Airlangga jawab singkat tuntutan upah buruh. (Instagram @airlanggahartarto.official)
Menko Airlangga jawab singkat tuntutan upah buruh. (Instagram @airlanggahartarto.official)

 

KONTEKS.CO.IDPresiden Prabowo Subianto baru saja menggelar rapat dengan sejumlah menteri di Istana Negara.

Salah satu isu yang mencuat adalah soal tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyuarakan agar upah naik 8,5–10,5% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Catat Sejarah, Hanya 4 Tunggal Putra Ini yang Sukses Pertahankan Gelar Juara Dunia BWF

Aksi buruh ini rencananya akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Said Iqbal menegaskan, “Kenaikan ini penting demi menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi yang terus berjalan.”

Saat ditanya soal tuntutan tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hanya memberikan jawaban singkat.

“Ada periodenya,” kata Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Ilham Habibie vs Mobil Mercy Ridwan Kamil, Ini Faktanya Sebenarnya

Dasar Perhitungan KSPI

Said Iqbal menjelaskan, tuntutan itu tidak asal dibuat.

Namun mengacu pada data inflasi resmi pemerintah yang dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.

Inflasi tidak dihitung Januari-Desember, melainkan dari Oktober tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan.

“Kami menghitung Juli sampai September 2025, dalam dua bulan itu inflasi minimal bisa lebih 0,6%. Jadi total inflasi bisa 3,26%,” jelas Said Iqbal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X