Menurutnya, angka itu sudah diverifikasi Litbang Partai Buruh dan KSPI.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Faktor Penting
Selain inflasi, pertumbuhan ekonomi juga menjadi variabel penting dalam rumus kenaikan upah minimum.
Litbang KSPI menghitung rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dari Oktober 2024 hingga September 2025.
Meskipun data Agustus-September belum ada, mereka menggunakan metode regresi untuk memperkirakan hasilnya.
Menurut Iqbal, variabel ini harus masuk dalam perhitungan agar buruh tidak hanya dihitung berdasarkan inflasi saja.
Pertumbuhan ekonomi mencerminkan kemampuan negara dalam menaikkan upah.
Faktor Lain: Indeks Tambahan
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada indeks tambahan yang juga dipakai dalam perhitungan.
Tahun lalu, Presiden Prabowo menggunakan indeks 0,9% sehingga kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.
Dengan gabungan data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tambahan itu, KSPI merasa tuntutan kenaikan 8,5–10,5% bukan angka yang berlebihan.
Mereka menilai, kenaikan ini justru realistis agar daya beli buruh tetap terjaga.***
Artikel Terkait
Siap-siap, Pemerintah Siapkan 6 Insentif Ekonomi Mulai 5 Juni 2025, Ada Bansos Hingga Subsidi Upah
Anda Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Siap-siap Terima Bantuan Subsidi Upah Mulai 5 Juni Ini
Pemerintah Alihkan Diskon Listrik ke Subsidi Upah Pekerja Bergaji Rendah
Penerima Bantuan Subdisi Upah Gaji Rendah Pakai Data BPJS
Wow, TikTok Indonesia Ungkap Fakta 63 Persen Konten Kreator Cuan di Atas Upah Minimum
Demo Buruh! Geruduk Jakarta 28 Agustus 2025: Tuntut Upah Naik 10,5 Persen dan Hapus Outsourcing