• Senin, 22 Desember 2025

Survei AJI Ungkap Jurnalis Kerja Lebih dari 8 Jam, Tanpa Uang Lembur dan THR Sesuai

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:54 WIB
Ilustrasi aksi jurnalis. (Istimewa)
Ilustrasi aksi jurnalis. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengungkapkan masih banyak perusahaan media yang abai terhadap aturan ketenagakerjaan terkait jam kerja, lembur, dan tunjangan hari raya (THR) bagi jurnalis.

Fakta itu terungkap dalam Survei Upah Layak Jurnalis 2025 yang diluncurkan di Jakarta pada Sabtu, akhir pekan ini.

Dari 103 responden jurnalis di Jabodetabek, mayoritas atau 58,3 persen bekerja lebih dari delapan jam sehari.

Baca Juga: Survei AJI, Upah Layak Jurnalis 2025 Jabodetabek Rp9,1 Juta

Hanya 35,9 persen yang bekerja sesuai aturan, sementara 5,8 persen bekerja kurang dari delapan jam.

Ironisnya, dari jurnalis yang bekerja lembur, sebanyak 88,3 persen mengaku tidak mendapat bayaran tambahan sesuai ketentuan.

“Sebanyak 46,6 persen jurnalis bahkan mengatakan perusahaan tempat mereka bekerja tidak menerapkan aturan lembur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta, Caesar Akbar.

Baca Juga: Menaker Yassierli Jawab Langsung Tuntutan Buruh Demonstrasi Minta Upah Naik 10,5 Persen

Survei juga mencatat lebih dari separuh atau 54,4 persen perusahaan media tidak memberikan THR sesuai regulasi.

Sementara 37,9 persen responden mengaku tidak tahu, dan hanya 7,8 persen yang menyebut perusahaan mereka sudah menerapkan aturan THR dengan benar.

Selain itu, sebanyak 45,6 persen jurnalis mengaku tidak menerima insentif tambahan saat bekerja lembur.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Minta Tambahan Anggaran Rp14,4 Triliun untuk Upah Guru Honorer dan PIP

Dari yang mendapat, 43,7 persen hanya diberi kompensasi dalam bentuk nontunai, seperti makanan atau transportasi, bukan uang.

Sisanya, 10,7 persen responden tidak mengetahui kebijakan perusahaan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X