• Minggu, 21 Desember 2025

Bos Sawit dan Tambang Hendarto Sengaja Gunakan 2 Perusahaan untuk Bobol LPEI Rp1,7 Triliun

Photo Author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:38 WIB
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)
KPK tahan bos sawit dan tambang, Hendarto, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kredit dari LPEI. (KONTEKS.CO.ID/Dok. KPK)

Kredit Rp950 miliar PT SMJL dari LPEI hanya digunakan Hendarto sejumlah Rp17 miliar atau 3,01 persennya saja yang sesuai peruntukan kredit perusahaan tersebut.

"PT MAS yang digunakan dari US$50 juta hanya US$8,2 juta atau sekitar Rp110 miliar saja, ya kalau dikurskan di 2015, atau 16,4%. Ironis ya di bawah 20%. Apalagi yang pertama, [PT SMJL] di bawah 10%, di bawah 5%, hanya 3,1%," ujarnya.

Sedangkan mayoritas dana kredit dari LPEI digunakan Hendarto untuk keperluan pribadinya, di antaranya membeli kendaraan bermotor, pahiasan, tas mewah, dan barang-barang mewah lainnya.

Lebih gilanya lagi, Hendato menggunakan Rp150 miliar dari Rp1,7 triliun itu untuk permainan terlarang mengundi nasib. Asep mengatakan, pada tahun 2015 belum ada judol.

Baca Juga: Baru 3 Debitur, Kasus Korupsi di LPEI Sudah Rugikan Negara Rp3,451 Triliun

Penyidik tengah mendalami apakah Hendarto melakukan permainan terlarang mengundi nasib tersebut di dalam negeri atau di negara-negara lain yang menjadi surga permainan mengundi nasib.

Akhirnya, kredit senilai Rp1,7 triliun pun macet karena dari awal memang sudah diseting hanya untuk membobol uang negara yang diperuntukan untuk meningkatkan ekspor berbagai komoditas Indonesia. Setelah macet baru LPEI melakukan pengecekan dan audit.

"Pinjamannya tidak digunakan untuk operasional perusahaan tersebut, kemudian dibiarkan supaya perusahaan itu menjadi bangkrut dan nanti dipailitkan. Seperti itu ya modusnya," kata Asep.

Ulah Hendarto dan para tersangka lainnya dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan kepada PT SMJL dan PT MAS tersebut merugikan negara sekitar Rp1,7 triliun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan di LPEI, KPK Tingkatkan Status Jadi Penyidikan

Adapun total kerugian negara akibat pemberian pembiayaan dari LPEI kepada 2 perusahaan di atas dan sejumlah perusahaan lainnya, ditaksir lebih dari Rp11 triliun.

KPK menjebloskan Hendarto ke sel Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, terhitung mulai 28 Agustus sampai dengan 16 September 2025.

KPK menyangka Hendarto melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1-KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X