KONTEKS.CO.ID - Publik kembali menyoroti besarnya penghasilan anggota DPR RI yang bisa mencapai hingga Rp230 juta per bulan.
Angka fantastis ini bukan hanya berasal dari gaji pokok, melainkan ditambah dengan berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar.
Lantas, siapa sebenarnya yang menentukan gaji dan tunjangan wakil rakyat?
Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Hotel Mempertanyakan Definisi Ruang Publik dan Privat
Gaji Pokok yang Tetap Selama 15 Tahun
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan, gaji pokok anggota dewan tidak mengalami perubahan selama lebih dari 15 tahun.
Gaji dasar anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, di mana gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp4,2 juta per bulan.
Sementara itu, Ketua DPR menerima Rp5,04 juta, dan Wakil Ketua DPR Rp4,62 juta.
Namun, meski gaji pokoknya relatif kecil, penghasilan mereka melonjak drastis berkat beragam tunjangan yang menyertainya.
Deretan Tunjangan Fantastis
Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh berbagai tunjangan. Misalnya:
- Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta per bulan untuk anggota.
- Tunjangan Kehormatan: Rp5,58 juta per bulan.
- Tunjangan Komunikasi: Rp15,5 juta per bulan.
- Tunjangan Perumahan: Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas.
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta per bulan.
Artikel Terkait
TNI Turun Tangan Amankan Demo DPR 25 Agustus, Polri Tegaskan Pengamanan Sudah Sesuai SOP
Ramai Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Luruskan Fakta agar Publik Tak Salah Paham
DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah Jadi Undang-undang, BP Haji Resmi Jadi Kementerian
203 Anak Ditangkap Polisi Saat Demo di DPR, KPAI Awasi Pemeriksaan
Setelah Oktober 2025, DPR Tak Lagi Terima Tunjangan Rumah Rp50 Juta: Ini Alasannya!