• Senin, 22 Desember 2025

Kantongi Rp230 Juta Per Bulan, Begini Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI (foto: menpan.go.id)
Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI (foto: menpan.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Publik kembali menyoroti besarnya penghasilan anggota DPR RI yang bisa mencapai hingga Rp230 juta per bulan.

Angka fantastis ini bukan hanya berasal dari gaji pokok, melainkan ditambah dengan berbagai tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar.

Lantas, siapa sebenarnya yang menentukan gaji dan tunjangan wakil rakyat?

Baca Juga: Polemik Royalti Musik, Hotel Mempertanyakan Definisi Ruang Publik dan Privat

Gaji Pokok yang Tetap Selama 15 Tahun

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan, gaji pokok anggota dewan tidak mengalami perubahan selama lebih dari 15 tahun.

Gaji dasar anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, di mana gaji pokok anggota DPR ditetapkan Rp4,2 juta per bulan.

Sementara itu, Ketua DPR menerima Rp5,04 juta, dan Wakil Ketua DPR Rp4,62 juta.

Namun, meski gaji pokoknya relatif kecil, penghasilan mereka melonjak drastis berkat beragam tunjangan yang menyertainya.

Deretan Tunjangan Fantastis

Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh berbagai tunjangan. Misalnya:

- Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta per bulan untuk anggota.

- Tunjangan Kehormatan: Rp5,58 juta per bulan.

- Tunjangan Komunikasi: Rp15,5 juta per bulan.

- Tunjangan Perumahan: Rp50 juta per bulan, menggantikan fasilitas rumah dinas.

- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X