• Senin, 22 Desember 2025

Kantongi Rp230 Juta Per Bulan, Begini Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI (foto: menpan.go.id)
Proses Penentuan Gaji dan Tunjangan DPR RI (foto: menpan.go.id)

- Asisten Anggota: Rp2,25 juta.

- Fasilitas Kredit Mobil: hingga Rp70 juta.

Jika ditotal, seorang anggota DPR dengan keluarga bisa membawa pulang sekitar Rp116 juta per bulan hanya dari gaji pokok dan tunjangan rutin.

Bila ditambah tunjangan perumahan dan biaya perjalanan dinas, jumlahnya bisa mendekati Rp230 juta per bulan.

Siapa yang Menentukan Besaran Gaji DPR?

Meski kerap dipersepsikan seolah anggota DPR menentukan sendiri gajinya, faktanya tidak demikian.

Dasar hukum penghasilan wakil rakyat mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga: Hotel Keberatan, Tagihan Royalti Musik Datang Mendadak dengan Batas Waktu Dua Pekan

Lebih lanjut, sesuai UUD 1945 Pasal 5, kewenangan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) ada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Dengan kata lain, presidenlah yang memiliki kewenangan menetapkan besaran gaji pokok anggota DPR melalui PP. Sementara kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan serta Sekretariat Jenderal DPR berperan dalam merinci teknis tunjangan.

Kritik Publik dan Transparansi

Besarnya angka tunjangan DPR kerap memicu kritik publik, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat luas.

Tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan, misalnya, kerap dianggap terlalu tinggi.

Namun, pihak DPR beralasan bahwa angka tersebut wajar karena anggota dewan tidak lagi difasilitasi rumah dinas.

Meski begitu, desakan agar pengelolaan tunjangan anggota DPR lebih transparan dan akuntabel masih terus bergema.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X