• Minggu, 21 Desember 2025

Hotel Keberatan, Tagihan Royalti Musik Datang Mendadak dengan Batas Waktu Dua Pekan

Photo Author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Ilustrasi royalti musik (LIgorko)
Ilustrasi royalti musik (LIgorko)

KONTEKS.CO.ID – Sejumlah hotel di Indonesia menyuarakan keberatan atas mekanisme penagihan royalti musik yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Mereka menilai proses penagihan mendadak dan menimbulkan tekanan karena diberi tenggat waktu sangat singkat.

Erick Herlangga, Kepala Bidang Hukum Indonesian Hotel General Managers Association (IHGMA), mengatakan sejumlah hotel menerima tagihan royalti tanpa ada sosialisasi yang memadai.

Baca Juga: Piyu: Formula Tarif Royalti Aksi Sangat 'Fair' Bagi Penyanyi dan Pencipta Lagu

“Hotel hanya diberi waktu dua minggu untuk membayar sebelum menghadapi ancaman proses hukum. Cara ini menimbulkan ketidakpastian dan tekanan yang tidak perlu,” ujarnya.

Menurut Erick, mekanisme penagihan semestinya mengedepankan asas keadilan serta transparansi.

“Royalti seharusnya bersifat perdata, bukan dengan ancaman pidana. Kalau langsung ditekan dengan pendekatan hukum, yang terjadi justru ketakutan, bukan kepatuhan,” katanya.

Baca Juga: Ari Lasso vs WAMI Memanas, Royalti Puluhan Juta Jadi Kontroversi: Gini ya Cara Mainnya!

Keluhan serupa disampaikan pelaku industri, Sutan Bustamar Koto, General Manager Pranaya Boutique Hotel di Tangerang, mengaku propertinya pernah dikenai penalti hanya karena suara burung liar.

“Padahal sejak 2022 kami sudah tidak memutar musik latar. Tapi LMKN bersikeras suara itu rekaman, sehingga masuk kategori berbayar,” ungkapnya.

IHGMA dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kini mendorong agar LMKN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka ruang dialog.

Baca Juga: Cara Membuat Lagu dengan AI: Mudah untuk Pemula dan Kreator Musik

Asosiasi meminta adanya definisi yang lebih jelas soal ‘penggunaan komersial’ dan ‘ruang publik’ agar tidak menimbulkan multitafsir.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X