• Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Siapkan Regulasi Penggunaan VPN Berantas Judi Online

Photo Author
Rizki Adiputra, Konteks.co.id
- Senin, 18 Agustus 2025 | 20:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Pexels/Stefan Coders)
Ilustrasi (Foto: Pexels/Stefan Coders)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis dalam upaya memerangi praktik judi online alias judol.

Strategi tersebut yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan untuk mengakses situs terlarang.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menegaskan, pemberantasan judol menjadi salah satu fokus utama desk di Kemenko Polkam, dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko Polkam Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.

Baca Juga: Kematian Prada Lucky Jadi Perhatian Serius Pemerintah, Ini Kata Menko Polkam Budi Gunawan

“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam siaran pers Kemenko Polkam dikutip, Senin, 18 Agustus 2025.

Dijelaskannya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir, namun situs-situs baru kerap muncul kembali.

“Teman-teman Komdigi seperti pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” ujarnya.

Selain pemblokiran lanjut Syaiful, pemerintah juga menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan pelaksanaan terkait VPN di Indonesia.

Baca Juga: Bukan Sekadar Asupan Gizi, Ternyata Ini Tujuan Kemenko Polkam Bangun SPPG

“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30 persen digunakan untuk mengakses konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi kelompok rentan.

“Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap kelompok ini harus dipikirkan serius,” kata dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X