• Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Bongkar Drama NCD Misterius 1999

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:30 WIB
CMNP vs Hary Tanoe: Gugatan Rp119 triliun yang bikin dunia bisnis geger. (X @jaksapedia)
CMNP vs Hary Tanoe: Gugatan Rp119 triliun yang bikin dunia bisnis geger. (X @jaksapedia)

“Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoesoedibjo atau Bhakti Investama. Kalau ada tuduhan pemalsuan, pemalsuannya di mana?” kata Hotman.

Ia menambahkan, CMNP pernah menggugat Unibank dan kalah hingga Mahkamah Agung. “Sekarang mereka malah menggugat broker yang hanya terima komisi. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X