• Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun, Bongkar Drama NCD Misterius 1999

Photo Author
- Kamis, 14 Agustus 2025 | 07:30 WIB
CMNP vs Hary Tanoe: Gugatan Rp119 triliun yang bikin dunia bisnis geger. (X @jaksapedia)
CMNP vs Hary Tanoe: Gugatan Rp119 triliun yang bikin dunia bisnis geger. (X @jaksapedia)

KONTEKS.CO.ID - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan tol milik pengusaha Jusuf Hamka, resmi menggugat Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dengan nilai fantastis yaitu Rp119 triliun.

Gugatan ini terdiri dari kerugian materiil sekitar Rp103 triliun dan immateriil Rp16 triliun.

Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, mengatakan gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada 1999.

Sertifikat tersebut disebut tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejagung Bantah Ada Orang Dalam di Kejari Jaksel

“Tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp103 triliun dan immateriil sekitar Rp16 triliun akan terus bertambah hingga dibayar lunas berikut dendanya,” ujar Primaditya yang dilansir Kamis, 14 Agustus 2025.

Kronologi Transaksi NCD 1999

Kasus ini bermula pada Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD dari Unibank senilai 28 juta dolar AS dengan Medium Term Note Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II Rp189 miliar milik CMNP.

NCD tersebut jatuh tempo Mei 2022, tapi masalah muncul lebih awal. Pada 2001, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), sehingga NCD tak bisa dicairkan.

Baca Juga: Modal Tipis Film Animasi Merah Putih One for All: Tayang 14 Agustus, Cuma 16 Layar di Bioskop Indonesia

CMNP menuding Hary tahu sertifikat itu tidak sah dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun dengan bunga 2% per bulan.

Tuntutan Sita Aset dan Laporan Pidana

CMNP menolak mediasi, bahkan mengajukan sita jaminan atas seluruh aset Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding. Mereka menilai aset yang ada tidak cukup untuk membayar ganti rugi.

Selain gugatan perdata, CMNP juga melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret 2025 atas dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang terkait NCD tersebut.

Baca Juga: Modal Tipis Film Animasi Merah Putih One for All: Tayang 14 Agustus, Cuma 16 Layar di Bioskop Indonesia

Bantahan Panas dari Hotman Paris

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tuduhan CMNP. Menurutnya, saat itu Bhakti Investama (cikal bakal MNC Asia Holding) hanya berperan sebagai arranger.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X