• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tugas yang Diemban Tandyo Budi Revita Usai Sah Jadi Wakil Panglima TNI

Photo Author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 15:18 WIB
Jadi Jenderal penuh, Ini tugas Tandyo Budi usai resmi Jadi Wakil Panglima TNI (YouTube Setpres)
Jadi Jenderal penuh, Ini tugas Tandyo Budi usai resmi Jadi Wakil Panglima TNI (YouTube Setpres)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah tugas baru akan diemban Letjen TNI Tandyo Budi Revita usai resmi menduduki jabatan Wakil Panglima TNI.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Letjen TNI Tandyo Budi Revita sebagai orang nomor dua setelah Panglima TNI di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu 10 Agustus 2025.

Sebelumnya, posisi Wakil Panglima TNI kosong selama 25 tahun dan terakhir kali dijabat oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.

Baca Juga: Indonesia di Grup Enteng Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Junior 2025, Ini Lawan-lawannya

Kini, Tandyo resmi menyandang bintang empat di pundaknya yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Wakil Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi berpangkat jenderal penuh.

Tugas Tandyo Budi Revita Sebagai Wakil Panglima TNI

Untuk diketahui, jabatan Wakil Panglima TNI kembali dijalankan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang diteken Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019 menyebutkan, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Rp144 T di Lahan ANTAM: Mafia Tambang Buka Lahan, Negara Diuji Janji Prabowo

Di Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 diatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:

1. Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima

2. Memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI

3. Melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap

4. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Sebelum dikukuhkan sebagai Wakil Panglima TNI, Tandyo menjabat Wakil Kepala Staf TNI AD. Dia mengawali karier di Kostrad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X