• Minggu, 21 Desember 2025

RI-Malaysia Sepakat Kerja Sama Kelola Blok Ambalat, Posisi Indonesia Kuat tapi Jelas Dirugikan!

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:14 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana (Foto: Instagram/@hikmahantojuwana)
Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana (Foto: Instagram/@hikmahantojuwana)

KONTEKS.CO.ID - Masalah sengketa wilayah kaya minyak, Blok Ambalat di Laut Sulawesi kembali memanas.

Hal itu menyusul pernyataan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim yang bersikukuh akan mempertahankan hak dan kedaulatan atas Sabah yang menjadi wilayahnya.

"Kami akan melindungi setiap jengkal Sabah. Saya akan mempertahankan prinsip ini. Saya memilih untuk menjawab pertanyaan ini sekarang karena kami membela Sabah atas nama pemerintah federal," ujar Anwar, di sela kunjungan ke Kinabalu, mengutip Malay Mail.

Anwar menegaskan, hak-hak Sabah akan dilindungi dalam negosiasi yang sedang berlangsung dengan Indonesia terkait zona maritim Ambalat yang disengketakan.

Ia juga menepis klaim bahwa dirinya telah mengabaikan kedaulatan negara atas wilayah kaya minyak di Laut Sulawesi tersebut dan mengatakan bahwa setiap kesepakatan harus melibatkan pemerintah negara bagian Sabah dan dewan legislatif negara bagian.

Baca Juga: Kemlu Malaysia Haramkan Warganya Sebut Ambalat, Melainkan Laut Sulawesi

“Ini adalah masalah perbatasan antara dua negara, dan Indonesia adalah sekutu. Presiden Prabowo adalah teman pribadi saya, teman keluarga. Saya ingin ini menjadi hubungan yang baik," katanya.

“Kami berbicara tentang Sulawesi, dan saya ingin Hajiji mendengar sendiri, dan memberikan pandangannya. Kami akan mengikuti hukum maritim, mengikuti sejarah. Ini harus disetujui oleh pemerintah negara bagian dan selanjutnya oleh dewan legislatif negara bagian. Kami akan menegosiasikannya dengan benar, tanpa menyerah. Ini semua ada dalam pertemuan, bukan hanya pembicaraan di bawah meja,” jelas Anwar.

Peta Blok Ambalat di Laut Sulawesi, Indonesia (Foto: Wikimedia Commons)

Terkait kepemilikan sah Blok Ambalat memang sudah sejak lama disengketakan oleh Indonesia dan Malaysia. Kedua negara tetap bersikukuh atas klaimnya masing-masing.

Pemerintah Indonesia beranggapan bahwa peta yang dibuat oleh Malaysia pada tahun 1979, yang menjadi acuan mereka otomatis dengan sendirinya gugur pascadikeluarkannya peta United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mulai berlaku pada tahun 1982.

Baca Juga: Blok Ambalat Memanas, Anwar Ibrahim: Saya Pertahankan Hak Setiap Jengkal Sabah

Dalam salah satu pasal UNCLOS dikatakan bahwa kepemilikan wilayah Indonesia berkonsep archipelago state, di mana garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X