• Minggu, 21 Desember 2025

Kemlu Malaysia Haramkan Warganya Sebut Ambalat, Melainkan Laut Sulawesi

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Kemlu Malaysia larang warganya gunakan istilah Ambalat untuk wilayah maritim yang disengketakan di Laut Sulawesi. (Chappy Hakim)
Kemlu Malaysia larang warganya gunakan istilah Ambalat untuk wilayah maritim yang disengketakan di Laut Sulawesi. (Chappy Hakim)

KONTEKS.CO.ID - Persoalan perbatasan maritim di Blok Ambalat dengan Indonesia ternyata masih menjadi isu panas di dalam negeri Malaysia.

Update terbaru, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Malaysia melarang warganya menggunakan istilah Ambalat. Sebab dianggap itu adalah istilah resmi Pemerintah Indonesia.

Wisma Putra, sebutan lain Kemlu setempat, lebih merekomendasikan penggunaan kata Laut Sulawesi.

Baca Juga: Stok Beras di Ritel Banyak yang Kosong di Tengah Kasus Beras Oplosan, Ini Penjelasan Kemendag

"Malaysia menyebut wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7, yang terletak di dalam Peta Baru Malaysia 1979, sebagai Laut Sulawesi, dan bukan 'Ambalat', istilah yang digunakan oleh Indonesia," ungkap Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Mohamad Hasan, melansir Bernama, Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam sebuah pernyataan, Kemlu Malaysia mengatakan, Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 tentang kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi maritim Malaysia di Laut Sulawesi.

"Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," tulisnya lagi.

Baca Juga: ‎Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Judol yang Sukses Jebol Bandar Rp50 Juta Per Bulan

Mohamad Hasan juga telah mengklarifikasi hal tersebut di Parlemen Malaysia pada 5 Agustus kemarin.

Mengenai kemungkinan pengembangan bersama antara Malaysia dan Indonesia di Laut Sulawesi, Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penjajakan. "Belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak," demikian pernyataan tersebut.

Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Rasional Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong

"Semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri.

Kemlu menyatakan akan terus bekerja sama secara erat dengan semua pemangku kepentingan terkait. Termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah untuk memastikan bahwa kepentingan Malaysia terjaga dan terlindungi dengan baik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X