KONTEKS.CO.ID - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, abolisi yang diberikan Prabowo pada Tom Lembong itu memiliki dasar pertimbangan yang rasional.
Dia menyampaikan hal itu terkait adanya kekhawatiran di kalangan masyarakat yang menganggap langkah itu mencederai penegakan hukum dan bentuk koreksi terhadap proses peradilan yang tak objektif.
"Saya maklum ada yang cemas tentang hukum yang diintervensi dengan politik. Ya, nanti orang gampang saja berbuat sesuatu, lalu mendekati presiden, agar nanti diberi amnesti dan abolisi. Itu kekhawatiran," ujar Mahfud di Kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD: Saya Salut Kepada Presiden Prabowo
Namun, mantan Ketua MK itu menilai kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak bisa disamakan dengan kasus korupsi pada umumnya.
"Saya untuk kasus ini, lebih berpikir bahwa ini bagus. Ini hukum sudah dari bawah sudah 'sesat' kelihatannya. Kalau diteruskan sampai ke Mahkamah Agung, hakim-hakimnya akan sama kira-kira, karena sepertinya ada tekanan politik," sebutnya.
Mahfud mengatakan, pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo itu sebagai langkah strategis untuk menghentikan proses hukum yang dinilai tidak murni penegakan hukum.
Baca Juga: Kemenag Benarkan Ada ASN Diduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Aceh
"Sehingga ini (kasus Tom Lembong) tidak usah sampai ke ujung, sudah sampai di sini saja, strategis. Sehingga orang bisa mengatakan 'Anda jangan main-main hukum, presiden bisa turun tangan'," tuturnya.
Pakar hukum tata negara itu mengakui adanya kekhawatiran publik jika presiden terlalu sering melakukan intervensi hukum.
Dia pun membeberkan alasan rasional atas abolisi yang diterima Tom Lembong.
"Ada juga publik yang cemas mengatakan 'kalau begitu, presiden turun tangan terus'. Tapi saya kira untuk kasus ini rasional saja, memang hakimnya dalam memberikan pertimbangan hukum yang terasa tidak independen, mulai dari hakim, jaksa, dan seterusnya," terangnya.
Baca Juga: Keriuhan Bendera One Piece di Jagat Maya Lebih Relate ke Pendukung Tom Lembong dan Hasto
Dalam kasus Tom Lembong, dia menjelaskan terkait tidak ditemukannya unsur niat jahat atau mens rea.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Vonis Tom Lembong Keliru: Saya Nyatakan Keputusan Hakim Itu Salah
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Saya Harus Bela, Karena Soal Hukum
Mahfud MD Peringatkan Pemerintah: Hentikan Wamen Rangkap Jabatan!
Analisis Mahfud MD soal Pengampunan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto: Sinyal Pemulihan Marwah Hukum
Mahfud MD Heran Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina, Ada Apa Sih?