• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi yang Jerat Riza Chalid

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:36 WIB
Kejagung sita mobil mewah dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang jerat Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Kejagung sita mobil mewah dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang jerat Riza Chalid (Foto: Istimewa)

Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yandi mengungkapkan, selain mobil tim penyidik Kejagung juga menyita uang tunai dari giat kemarin.

Total, terdapat tiga lokasi yang digeledah penyidik mulai dari Depok, Pondok Indah, hingga Mampang.

"Untuk terkait dengan nilai nominal jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya," kata Yandi.

Belum diungkapkan terkait nilai uang tunai yang disita. Kata Yandi, pihaknya tengah menghitungnya terlebih dahulu.

Kejagung Tetapkan Sembilan Tersangka

Kejagung telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan terbaru kasus tersebut. Salah satu nama di dalamnya adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC).

Ia dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Selain Riza Chalid, tersangka lain yang disebutkan antara lain AN yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply & Distribution Pertamina periode 2011–2015, serta HB, eks Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, dan TF.

Baca Juga: Geledah Tempat dalam Kasus Korupsi PPT Energy Trading Pertamina, KPK Masih Rahasiakan Lokasi dan Tersangkanya  

Nama-nama lain yang juga dijerat adalah DS, AS, HW, MH, dan IP.

Menurut Abdul Qohar, masing-masing tersangka terlibat dalam penyimpangan kebijakan dan operasional yang merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Keterlibatan Riza Chalid dalam perkara ini turut disorot karena sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

MKAR merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa yang diduga menjadi salah satu perusahaan sentral dalam kasus ini.

Penyidik juga telah menggeledah kediaman Riza Chalid di kawasan elite Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X