Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Baca Juga: Jokowi Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.
Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya
Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan
Pakar Hukum: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik
Alasan Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari Sebut Proses Peradilan Tom Lembong dan Hasto Bermotif Politik
PN Jakpus: Vonis Tom Lembong Murni Fakta Hukum, Tak Ada Intervensi dan Tekanan