OJK menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam proses revisi polis. Lembaga pengawas itu juga akan memberlakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan tidak ada celah manipulasi atau penghindaran terhadap ketentuan baru ini. ***
Artikel Terkait
Berlaku Mulai 2026, OJK: Nasabah Asuransi Bayar 10 Persen Klaim, Rawat Jalan Maksimal Rp300 Ribu, Rawat Inap Rp3 Juta
Danantara Bakal Pangkas BUMN Logistik dan Asuransi: 18 Jadi Satu Perusahaan Besar
Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Kematian, Begini Syarat dan Cara Ahli Waris Ajukan Klaim
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Wamenlu: Kita Ikuti Saja
Isi Lengkap Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Posisi Sama dengan Menteri