• Senin, 22 Desember 2025

OJK Awasi Ketat Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK, Klausul Pembatalan Sepihak Dilarang

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 13:04 WIB
Polis Asuransi (unsplash.com)
Polis Asuransi (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyesuaian klausul dalam polis asuransi, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagai inkonstitusional bersyarat.

Putusan ini melarang perusahaan asuransi membatalkan klaim secara sepihak, sehingga mengubah praktik kontraktual yang telah berlangsung selama puluhan tahun di industri asuransi Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri asuransi jiwa dan umum, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

“Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian klausul polis agar sejalan dengan putusan MK. Kami juga telah memberikan tanggapan resmi atas perubahan klausul tersebut,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga: Alhamdulillah, Seluruh Korban Kebakaran KM Barcelona VA Ditemukan, Evakuasi Dinyatakan Selesai

Menurut Ogi, proses revisi ini memperhatikan keseimbangan antara perlindungan konsumen sebagai pemegang polis dan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi. Ia menegaskan, OJK akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap perubahan benar-benar sesuai dengan amanat hukum dan tidak merugikan pihak manapun.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung. Kami akan memastikan implementasinya berjalan sesuai hukum dan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Standarisasi Polis Baru

Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun poin-poin standarisasi polis baru. Menurutnya, penyusunan dilakukan berdasarkan konsultasi dengan OJK, dan saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.

“Finalisasi ada di pihak industri sekarang. Kami sedang menyelesaikan koordinasi akhir. OJK meminta ini segera diselesaikan. Kemungkinan implementasi dimulai awal kuartal III-2025,” jelas Hasinah dalam forum media gathering AAJI di Bogor, Rabu, 25 Juni 2025.

Hasinah menambahkan bahwa ketika standar ini resmi berlaku, seluruh perusahaan asuransi wajib melakukan sosialisasi kepada pemegang polis. Penyesuaian tidak hanya berlaku untuk polis baru, tetapi juga untuk polis yang sudah aktif.

Baca Juga: DPR Siap Rombak UU Ketenagalistrikan, Ini 8 Poin Penting Bakal Diubah

Dampak terhadap Industri Asuransi

Putusan MK yang membatalkan klausul sepihak dalam Pasal 251 KUHD telah menciptakan efek domino di sektor perasuransian. Klausul tersebut selama ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk menolak klaim jika terdapat ketidaksesuaian informasi pada saat pengisian formulir awal.

Dengan tidak berlakunya pasal ini secara mutlak, perusahaan asuransi kini dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses underwriting dan penjelasan produk kepada nasabah. Pengawasan terhadap proses edukasi dan literasi keuangan pun dinilai perlu ditingkatkan agar nasabah memahami hak dan kewajiban mereka secara lebih jelas.

Putusan MK ini dinilai sebagai kemenangan bagi perlindungan konsumen, namun di sisi lain juga menantang industri untuk menyesuaikan model bisnis dan pengelolaan risikonya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X