KONTEKS.CO.ID - Komisi XII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan pemangku kepentingan sektor ketenagalistrikan, Senin, 21 Juli 2025, guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan masukan adalah Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).
Ketua Umum MKI, Evy Haryadi, mengungkapkan bahwa draf revisi UU Ketenagalistrikan memuat sedikitnya delapan poin perubahan besar yang tersebar dalam 11 pasal, mencakup isu transisi energi, kewenangan usaha, hingga keterlibatan masyarakat.
"Beberapa rekomendasi ini kami sampaikan agar menjadi pertimbangan dalam proses revisi. Perubahan ini sangat penting untuk menjawab tantangan sektor kelistrikan nasional ke depan," ujar Evy di kompleks parlemen, Jakarta.
Baca Juga: Jet Tempur BAF F7 Bangladesh Jatuh Timpa Bangunan Kampus, 19 Orang Tewas
Berikut ini bocoran delapan poin utama dalam revisi UU Ketenagalistrikan:
- Asas Penyelenggaraan (Pasal 2):
Jumlah asas penyelenggaraan akan ditambah menjadi 12 asas. Di antara asas baru yang ditambahkan adalah ekonomi berkeadilan, lingkungan berkelanjutan, kedaulatan energi, aksesibilitas, dan daya saing. - Transisi Energi dan EBT (Pasal 6):
Pemanfaatan energi primer akan diprioritaskan dari energi baru terbarukan (EBT), dengan penekanan pada penguasaan oleh BUMN serta penggunaan teknologi rendah karbon dan efisiensi energi. - Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja (Pasal 10A dan 11A):
Badan usaha diwajibkan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan rencana nasional. Evaluasi kinerja dan keuangan akan dilakukan secara berkala demi kepentingan umum. - Izin Usaha dan Pengawasan (Pasal 24A):
Pemerintah Pusat diberikan wewenang untuk mengakhiri izin dan menarik kembali wilayah usaha apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan. Proses pengembalian wilayah usaha dijelaskan secara rinci. - Penyederhanaan Tarif Listrik (Pasal 34A dan 34B):
Rencana untuk menyederhanakan golongan tarif nasional dengan tetap memperhatikan keekonomian dan pemberian subsidi untuk masyarakat kurang mampu. - Perdagangan Listrik Lintas Negara (Pasal 40A–40C):
Ekspor dan impor listrik hanya diperbolehkan jika kebutuhan domestik telah terpenuhi. Transaksi harus bebas subsidi, memperhatikan aspek keandalan dan memberikan kontribusi pada pendapatan negara (PNBP). Aturan juga akan mengedepankan prinsip hijau dan Renewable Energy Certificate (REC). - Partisipasi dan Hak Masyarakat (BAB XIIA dan Pasal 46A):
Masyarakat diberi hak untuk terlibat dalam perencanaan sektor kelistrikan, menerima informasi, memperoleh kompensasi, serta menyampaikan gugatan hukum atas kebijakan yang merugikan. - Regulasi Turunan dan Pelaporan (Pasal 57A):
Pemerintah diwajibkan menyusun aturan pelaksana dalam waktu dua tahun setelah UU disahkan. Sementara itu, laporan pelaksanaan UU wajib disampaikan ke DPR dalam tiga tahun.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Energi
Anggota Komisi XII DPR RI, Andika Putra, mengatakan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi kebutuhan energi nasional dan memperkuat kepastian hukum di sektor kelistrikan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang dibentuk dapat menjawab tantangan transisi energi, memperluas akses masyarakat terhadap listrik, serta menjaga keberlanjutan investasi di sektor ini,” ujarnya.
Proses revisi ini ditargetkan rampung pada akhir masa sidang keempat tahun ini. Komisi XII DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik dan meminta masyarakat luas, akademisi, serta pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap naskah revisi.
“UU ini akan menjadi fondasi bagi masa depan ketenagalistrikan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tambah Andika.
Baca Juga: Cara Prancis Menanamkan Kecintaan pada Bulu Tangkis, Prestasi Terus Mengalir
Dengan perubahan yang dirancang cukup komprehensif, revisi UU Ketenagalistrikan diharapkan tak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga mempercepat transformasi menuju energi bersih yang lebih efisien dan ramah lingkungan. ***
Artikel Terkait
Skandal Beras Oplosan Menguak: DPR Geram, Rp99 Triliun Melayang, Siapa yang Bermain di Balik Layar?
Mekanisme COD Disorot DPR: Bukan Lagi Cash on Delivery, Tapi Cash or Duel
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo
Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Tuntutan Menggema hingga Gedung DPR
Anggota DPR Minta Kepastian Status WNI Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI AL yang Minta Pulang Usai Jadi Tentara Bayaran Rusia