• Senin, 22 Desember 2025

Wakili Paiman Raharjo, Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi: Bayar Rp1,5 M

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 19:09 WIB
Farhat Abbas gugat Roy Suryo Rp1,5 M. (Konteks.co.id)
Farhat Abbas gugat Roy Suryo Rp1,5 M. (Konteks.co.id)

Pada kurun Mei hingga Juli 2025, mereka diduga menyebarkan fitnah dan menghina kliennya sebagai aktor intelektual pemalsuan ijazah Jokowi.

“Dituduh fitnah keji pada bulan Mei-Juli 2025 di media sosial oleh Para Tergugat, dengan tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum,” ujar Farhat.

Padahal, Bareskrim Mabes Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Baca Juga: Begini Cara Bertahan Hidup, Ketika Salah Paham Berubah Jadi Skandal ala I Am A Running Mate

Selain itu, Mabes Polri juga telah menghentikan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

Oleh karena itu, melalui gugatan ini Farhat meminta majelis hakim melarang Roy Suryo dan kawan-kawannya berhenti menyebarkan fitnah yang menyeret kliennya dan Jokowi.

“Agar Para Tergugat tidak melakukan tuduhan berulang-ulang kali fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat,” tutur Farhat.

Menurut Farhat, gugatan dilayangkan dengan tujuan agar Paiman dan Jokowi mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga: Restrukturisasi Satuan Elite TNI: Kopassus, Korps Marinir, dan Kopasgat plus Kenaikan Pangkat Jenderal Bintang Dua 

“Atas tuduhan fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial dan khalayak umum ijazah sarjana Turut Tergugat II palsu yang dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka,” ujarnya.

Gugat  Roy Suryo cs Rp1,5 M

Tidak hanya meminta perlindungan hukum, Farhat juga meminta majelis hakim menghukum Roy Suryo dan kawan-kawan membayar Rp 1,5 miliar kepada kliennya.

Uang itu meliputi ganti rugi materiil dan immateriil yang masing-masing senilai Rp750.000.000.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000,” kata Farhat dalam permohonannya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polisi Ungkap Dalang Mafia Beras Oplosan: Selalu Ada Aktor Besar

“Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp750.000.000,” lanjut Farhat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X