Lalu Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Terbaru, Kejagung menjerat saudagar minyak Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Baca Juga: Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku dalam Telepon adalah Hasto Kristiyanto
“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, tersangka lain yang disebutkan antara lain AN yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply & Distribution Pertamina periode 2011–2015, serta HB, eks Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, dan TF.
Nama-nama lain yang juga dijerat adalah DS, AS, HW, MH, dan IP.
Terkini, Riza Chalid terdeteksi berada di Singapura.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Kilang Minyak PT Orbit Milik Anak Riza Chalid
Ada Riza Chalid, Sembilan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Minyak Pertamina Diumumkan Kejagung
Kejagung Mau Ubek-ubek Singapura, Cari Sudagar Minyak Riza Chalid sampai Dapat!
Riza Chalid di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Paksa Si Raja Minyak yang Diduga Rugikan Negara Rp285 T
Panggil dan Akan Periksa Riza Chalid yang Terdeteksi di Singapura, Ini Kata Kejagung