• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Sudah Tak Bisa Mundur, Harus Kejar Riza Chalid dan Bawa ke Pengadilan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 14 Juli 2025 | 14:17 WIB
Kejagung diyakini akan kejar Riza Chalid, sebut sudah tak bisa mundur (Dok Istimewa)
Kejagung diyakini akan kejar Riza Chalid, sebut sudah tak bisa mundur (Dok Istimewa)

Lalu Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Terbaru, Kejagung menjerat saudagar minyak Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca Juga: Jaksa Yakin Sosok 'Bapak' yang Dimaksud Harun Masiku dalam Telepon adalah Hasto Kristiyanto

“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, tim penyidik menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.

Selain Riza Chalid, tersangka lain yang disebutkan antara lain AN yang pernah menjabat sebagai Vice President Supply & Distribution Pertamina periode 2011–2015, serta HB, eks Direktur Pemasaran Niaga Pertamina tahun 2014, dan TF.

Nama-nama lain yang juga dijerat adalah DS, AS, HW, MH, dan IP.

Terkini, Riza Chalid terdeteksi berada di Singapura.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X