KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil dan memeriksa Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Kita lihat apakah yang bersangkutan nantinya memenuhi panggilan penyidik atau tidak," kata Harli Siregar kepada wartawan, Sabtu 12 Juli 2025.
Baca Juga: Basarnas Memperluas Pencarian Korban Hilang Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
Dikatakan Harli, terdapat mekanisme dalam hukum acara yang harus dilakukan oleh penyidik yakni, memanggil tersangka beberapa kali secara patut.
Kemudian, jika tidak hadir penyidik akan menentukan langkah selanjutnya.
"Tentu berbagai upaya telah dan akan dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan ini," katanya.
Baca Juga: Korban ke-48 KMP Tunu Pratama Jaya yang Tenggelam Ditemukan, Jenis Kelamin Perempuan, Ini Cirinya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Baca Juga: Mobil China Diam-diam Masuk 10 Besar! Siapa Sangka Pasar Otomotif RI Mulai Goyang Juni 2025?
Terbaru, Kejagung menjerat saudagar minyak Riza Chalid dalam kapasitasnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Artikel Terkait
Riza Chalid di Singapura, Kejagung Bakal Jemput Paksa Si Raja Minyak yang Diduga Rugikan Negara Rp285 T
Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Korupsi Laptop Chromebook, Sita Dokumen dan Flash Disk
Mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Diperiksa 15 Juli 2025 Usai Kejagung Geledah Kantor GoTo
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kapolri: Penyidikan Dipercepat dan Maksimal